Mengapa harus membayar pajak?

Peraturan Perundang-undangan Wajib Pajak

oleh: Lazuardi Diqie

 Pertama, kita bahas dari peraturan perundang-undangan yang ada terlebih dahulu, supaya kita memiliki dasar dalam menjawab pertanyaan ini. Berdasarkan Undang-Undang no. 28 Tahun 2007, pajak adalah "Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Nah, maka dari itu, pajak merupakan kontribusi yang bersifat wajib untuk dibayarkan. Namun, negara tidak memukul rata bahwa semua warga negaranya wajib bayar pajak, karena kita kembali lagi ke definisi di atas bahwa yang dikenai pajak adalah orang pribadi atau badan yang berdasarkan Undang-Undang. Contoh yang tidak diwajibkan membayar pajak adalah orang yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu di bawah 54 juta setahun.

Selanjutnya, selain karena kewajiban, kita membayar pajak demi keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketika kita membayar pajak, kita tidak mendapat imbalan langsung, tidak seperti kita membayar sewa hotel, dimana terdapat imbalan langsung disana dimana kita dapat menempati kamar hotel dan fasilitas lainnya.

Dengan membayar pajak, kita tetap dapat imbalan atas apa yang kita bayarkan, namun bersifat tidak langsung. Kita membantu dalam mendukung keperluan negara, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan dana penanggulangan bencana, membayar utang negara, dan hal-hal lain yang membantu keperluan negara yang dapat dirasakan juga oleh kita yang membayar.

Jadi, mari bayar pajak demi kemakmuran Indonesia!

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama